Dia mengatakan, kampanye di dalam ruangan akan lebih mudah dikontrol dan lagi, kegiatan itu hanya berisi penyampaian visi, misi dan program.
Berbeda dengan kegiatan di luar ruangan dan kegiatan kebudayaan, pentas seni, panggung raya, konser musik dan kegiatan lainnya.
“Jadi mau bikin kegiatan konser musik boleh, tidak dilarang tapi dilakukan melalui media daring,” kata Arief.