Jelang Pilkada 2020, KPU Larang Kampanye di Ruang Terbuka

Sindonews
Pilkada 2020 (Foto: iNews)

Dia mengatakan, kampanye di dalam ruangan akan lebih mudah dikontrol dan lagi, kegiatan itu hanya berisi penyampaian visi, misi dan program.

Berbeda dengan kegiatan di luar ruangan dan kegiatan kebudayaan, pentas seni, panggung raya, konser musik dan kegiatan lainnya.

“Jadi mau bikin kegiatan konser musik boleh, tidak dilarang tapi dilakukan melalui media daring,” kata Arief.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?

Nasional
1 tahun lalu

Pilkada 2024 Libur Berapa Hari? Jangan Sampai Salah

Nasional
1 tahun lalu

Pakar Pemilu Ingatkan Kampanye Pilkada di Kampus Harus Kedepankan Dialektika Gagasan

Nasional
1 tahun lalu

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal Kampanye Pilkada Boleh di Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal