Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?

Selasa, 26 November 2024 - 08:45:00 WIB
Pilkada Serentak Besok, Apakah 27 November 2024 Libur?
Ilustrasi Pilkada 2024 (foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak berlangsung Rabu (27/11/2024) besok. Lalu apakah 27 November 2024 libur?

Pemerintah sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga menggunakan hak pilihnya.

Pemerintah menetapkan libur nasional Pilkada 2024 tersebut hanya berlangsung satu hari. Setelah itu masyarakat dapat beraktivitas atau bekerja seperti hari-hari biasa.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut