"Ini untuk memastikan netralitas dan profesionalisme penyelenggara pemilu," tuturnya.
Afifuddin juga menyebut bahwa masih ada waktu bagi anggota KPU lainnya yang ingin mundur dan mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Kami menerima beberapa pengajuan pengunduran diri, namun jumlahnya tidak banyak. Mereka yang tidak lagi ingin menjadi penyelenggara tetapi ingin menjadi peserta masih memiliki waktu untuk mengajukan pengunduran diri," katanya.
Selain itu, ia menekankan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD yang belum dilantik juga harus mengundurkan diri jika mereka ingin mencalonkan diri di Pilkada.
"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan," tutur Afifuddin.