Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs, Partai Perindo Minta MKMK Tak Ragu Jatuhkan Sanksi

Giffar Rivana
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun meminta MKMK tak ragu jatuhkan sanksi tegas dalam dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi pada putusan batas usia minimal capres-cawapres. (Foto: Partai Perindo)

Dia pun menepis anggapan ada banyak pihak yang ingin menjegal pasangan Prabowo-Gibran. Padahal secara administratif pasangan tersebut memang belum memenuhi kriteria.

"Kalau kemudian misalnya ada penjegalan saya rasa ini bukan penjegalan ya karena secara administratif pun kita punya catatan. Ini soal keadilan, Pak Prabowo, Mas Gibran sudah daftar tetapi PKPU-nya belum jadi, itu baru beberapa hari diketok. Itu secara aturan bagaimana, apakah kemudian KPU bisa menerima begitu saja dan saya rasa ini harus jadi ruang klarifikasi juga KPU menjelaskan hal tersebut," tutur Tama.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan membacakan putusan pada 7 November 2023.

“Ada yang menuduh gini jawabannya begini itu nanti dibahas dalam putusan. Mungkin putusannya tebal. Jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa pukul 16.00 WIB sesudah pukul 13.00 WIB ada sidang pleno di MK,” tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
2 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
5 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
6 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal