JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutus dugaan pelanggaran etik 9 hakim konstitusi dalam putusan batas usia minimal capres-cawapres pada 7 November 2023 mendatang. Politikus Partai Perindo Tama S Langkun meminta agar MKMK tak ragu memberikan sanksi tegas jika terdapat penyelewengan.
"Terkait dengan MKMK, kita berharap agar putusan bisa disegerakan dan kemudian jika terbukti menurut MKMK ya harus diberikan sanksi yang tegas. Dan gak ragu juga MKMK melakukan pencopotan," kata Tama dalam diskusi Polemik di MNC Trijaya FM, Sabtu (4/11/2023).
Selanjutnya Tama juga menyoroti pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diterima KPU saat PKPU belum direvisi.
"Dan ada salah satu yang kemudian juga gak kalah menariknya ini terkait dengan prosesnya. Jadi ada hubungannya juga misalnya pendaftaran Pak Prabowo dengan Mas Gibran yang didaftarkan sebelum PKPU-nya ada, ini kan juga jadi menarik," ujar Tama.
"Tiba-tiba sudah daftar, dasarnya apa, dasarnya surat edaran dari KPU ini kan juga jadi catatan," kata Tama.