JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap fair dalam memutuskan guatan batas minimal usia capres dan cawapres. Hal ini disampaikan Ferry mengingat putusan MK akan dibacakan pada Senin (16/10/2023) atau
tiga hari sebelum dimulainya pendaftaran capres-cawapres di KPU.
Ferry mengatakan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres bukan ranah MK, melainkan ranah positif legislator (DPR) atau open legal policy.
"Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ini bukan ranah MK, ini ranah pembuat kebijakan (DPR), open legal policy. Oleh karena itu, MK perlu memutuskan secara berkeadilan dan dengan kepastian hukum," kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (11/10/2023).
Ferry yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi) itu mengatakan MK termasuk ke dalam negative legislator yang artinya hanya membatalkan. MK tidak memiliki kewenangan untuk menciptakan undang-undang atau mengatur kebijakan yang baru. Oleh karena itu, MK tidak seharusnya membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi.
"Maka saya berharap MK semoga tidak tunduk pada opini publik yang berkembang. Apalagi pada tekanan politik," ujar mantan Komisioner KPU ini.
Ferry juga meminta semua pihak untuk tidak mencoba mengintervensi MK dalam memutuskan gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. Dia menegaskan pentingnya menghormati keputusan yang akan diambil oleh MK dalam hal ini.
"Saya yakin MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya yang tidak menimbulkan resistensi politik," tuturnya.