Jelang Putusan, Kivlan Zen Optimistis Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan

Felldy Aslya Utama
Antara
Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa, 18 Juni 2019.

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya karena keberatan terhadap status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kastaf Komando Strategi TNI AD itu melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, memohon majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur. Permohonan Kivlan tercatat dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/PN.JKT.SEL.

Dalam permohonannya, sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan telah memberikan keterangan dalam sidang. Sedangkan dua saksi ahli dari Polda Metro Jaya juga sudah memberikan keterangan.

Kivlan juga didampingi Tim Pembela Hukum (TPH) dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sidang praperadilan tersebut.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!

Seleb
3 bulan lalu

Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Hari Ini, Lipstik Merah Jadi Sorotan!

Seleb
3 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Seleb
3 bulan lalu

Keluarga Vadel Badjideh Jadi Saksi di Sidang Asusila Anak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal