Jelang Putusan, Kivlan Zen Optimistis Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan

Felldy Aslya Utama
Antara
Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Agenda sidang kali ini adalah pembacaaan putusan.

Salah satu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dari polisi. "Semoga tidak ada intervensi," katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Dia menuturkan, ada sejumlah aspek yang membuat pihaknya yakin hakim menerima gugatan. Pertama, penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dinilai tidak sesuai prosedur.

Kedua, pihak termohon tidak pernah menyertakan dua alat bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka. "Dua alat bukti tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka (Kivlan Zen), dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur Tonin.

Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB, molor beberapa menit. "Diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (30/7/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Seleb
2 bulan lalu

Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar Hari Ini, Pengunjung Dibatasi!

Seleb
3 bulan lalu

Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Hari Ini, Lipstik Merah Jadi Sorotan!

Seleb
3 bulan lalu

Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Penegak Hukum Diterima KPK, Reza Gladys OTW Dipanggil?

Seleb
3 bulan lalu

Keluarga Vadel Badjideh Jadi Saksi di Sidang Asusila Anak Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal