JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen. Agenda sidang kali ini adalah pembacaaan putusan.
Salah satu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta optimistis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka dari polisi. "Semoga tidak ada intervensi," katanya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dia menuturkan, ada sejumlah aspek yang membuat pihaknya yakin hakim menerima gugatan. Pertama, penetapan tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dinilai tidak sesuai prosedur.
Kedua, pihak termohon tidak pernah menyertakan dua alat bukti permulaan sebagai syarat penetapan tersangka. "Dua alat bukti tidak pernah terungkap dalam persidangan, terbukti tidak pernah ada pemeriksaan calon tersangka (Kivlan Zen), dan seterusnya. Dengan demikian penetapan tersangka cacat formil," tutur Tonin.
Sidang yang rencananya digelar pukul 10.00 WIB, molor beberapa menit. "Diagendakan jam 10.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Selasa (30/7/2019).