JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Merah Putih, Suhadi menilai persidangan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya akan menguji keaslian dokumen tersebut. Menurutnya, Roy Suryo juga harus membuktikan dasar tuduhannya yang menyebut ijazah Jokowi palsu.
"Jadi gini, kalau nanti dalam fase persidangan, yang ditanya itu bukan ijazahnya Pak Jokowi, tapi dokumen yang dimiliki oleh Roy Suryo berkaitan dengan fitnahan ini," kata Suhadi dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang disiarkan di iNews, Selasa (8/9/2026).
Suhadi menyinggung prinsip hukum bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan harus dapat membuktikan tuduhannya.
Karena itu, Roy Suryo dinilai harus menunjukkan bukti yang menjadi dasar tudingan terhadap ijazah Jokowi.
"Kan ada adagium mengatakan siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan," ujarnya.