Eks Hakim Tinggi Soroti Tudingan Ijazah Jokowi Palsu, Beban Pembuktian Ada di Roy Suryo Cs
JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta periode 2022-2025, Binsar Gultom menyoroti tuduhan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, tuduhan ijazah Jokowi palsu nantinya harus dibuktikan dalam persidangan.
Binsar mengatakan, dalam perkara tersebut beban pembuktian akan menjadi bagian penting ketika perkara telah memasuki pokok persidangan. Dia menyinggung ketentuan Pasal 433 KUHP terkait tuduhan terhadap tulisan atau gambar yang dinilai palsu.
"Makanya di dalam Pasal 433 itu kan disebutkan berbagai tulisan, gambar yang dituduhkan apakah itu palsu atau tidak, benar atau tidak, itu apabila tidak mampu, ini beban pembuktian ada pada terdakwa nanti, kalau dia tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan itu, kan di situlah namanya terjadi fitnah," ujar Binsar dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Segera Disidang, Roy Siap?' yang tayang di iNews, Selasa (8/9/2026).
Dia kemudian menyoroti bahan yang diteliti kedua tersangka, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait ijazah Jokowi. Menurut Binsar, yang diteliti keduanya merupakan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli.
"Nah sekarang yang diteliti oleh Mas Roy sama Dokter Tifa kan fotokopi ijazah daripada Pak Jokowi, bukan aslinya. Kalau tersebar dari mana-mana diambilnya, dari internet, itu terserah. Pokoknya apakah pernah dia meminta izin asli, boro-boro asli, tidak pernah. Hanya fotokopi," katanya.