Sementara hal-hal yang meringankan tuntutan untuk para terdakwa hanya satu yakni, Nurhadi maupun Rezky Herbiyono belum pernah dihukum. Atas dasar itulah Jaksa menuntut hukuman pidana yang cukup tinggi terhadap Nurhadi dan menantunya.
Selain pidana penjara, Nurhadi dan menantunya juga dituntut untuk membayar denda. Masing-masing terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut keduanya dengan pidana tambahan. Pidana tambahan itu yakni meminta agar majelis hakim mewajibkan Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 (Rp83 miliar) selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.