JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini. Anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono mengatakan tidak ada persiapan khusus.
Dia hanya menegaskan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan tersebut.
"Nggak ada persiapan khusus," kata Anthony, dikutip Selasa (9/5/2023).
Terkait hasil keputusan majelis hakim nantinya, Anthony mengaku tak ingin berspekulasi dan mendahului.
Dia mengatakan terdakwa punya hak merespons putusan hakim, baik itu menerima atau mengajukan upaya banding.
"Terdakwa punya hak untuk menerima putusan atau pun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului, kita tunggu dulu hasil putusan," ujar Anthony.
Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.