Jelang Sidang Vonis, Pengacara Teddy Minahasa Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Irjen Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) hari ini. Anggota tim pengacara Teddy, Anthony Djono mengatakan tidak ada persiapan khusus.

Dia hanya menegaskan kliennya sudah siap menghadapi sidang putusan tersebut.

"Nggak ada persiapan khusus," kata Anthony, dikutip Selasa (9/5/2023).

Terkait hasil keputusan majelis hakim nantinya, Anthony mengaku tak ingin berspekulasi dan mendahului.

Dia mengatakan terdakwa punya hak merespons putusan hakim, baik itu menerima atau mengajukan upaya banding.

"Terdakwa punya hak untuk menerima putusan atau pun mengajukan banding (apabila keberatan terhadap putusan). Tapi lagi-lagi kita belum berpikir ke sana, tidak mau mendahului, kita tunggu dulu hasil putusan," ujar Anthony.

Dalam kasus ini, Teddy dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang, Klaim Banyak Berita Tak sesuai Fakta

Nasional
5 jam lalu

Zat Etomidate di Vape Belum Masuk Golongan Narkoba, Bareskrim: Pemakai Tetap Ditindak

Seleb
5 jam lalu

Ammar Zoni Dipenjara di Nusakambangan meski Tak Edarkan Narkoba, Ustaz Derry Sulaiman: Ini Kezaliman!

Buletin
20 jam lalu

Bareskrim Ungkap 38.000 Kasus Narkoba, Ratusan Ton Barang Bukti Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal