Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Widya Michella
Ilustrasi media sosial (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melarang ASN melakukan tindakan seperti memberikan dukungan atau mencemarkan salah satu calon tertentu. Tujuan ini adalah untuk menjaga profesionalitas dan mencegah pelanggaran terhadap norma-norma ASN.

"Kita tidak boleh melakukan hal-hal kecil seperti memberikan like, komen, atau share yang cenderung mendukung satu calon atau merendahkan calon lainnya," ujar Kepala KASN Agus Pramusinto di Kantor Kemensos Salemba Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023).

"ASN memiliki hak untuk memilih, namun suara mereka tidak boleh ikut serta dalam politik, baik dalam bentuk share dan like di media sosial, apalagi terlibat dalam kampanye dan deklarasi," katanya.

Lebih lanjut, Agus memprediksi bahwa potensi pelanggaran akan meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Hal ini karena pada tahun 2024, akan ada pemilihan serentak di 548 kabupaten/kota.

"Karena tahun politik tahun depan akan ada pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara serentak, ini berarti potensi pelanggaran akan lebih tinggi hingga empat kali lipat dari sebelumnya," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Nasional
9 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
12 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal