Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Widya Michella
Ilustrasi media sosial (Freepik)

Dia menyatakan bahwa ASN hanya memiliki hak suara untuk memilih. Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ASN tidak boleh terpecah secara internal hanya karena perbedaan pilihan.

"Jadi, teman-teman ASN harus benar-benar tetap setia dalam memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun masyarakatnya. Apakah mereka memilih partai berwarna merah, kuning, hijau, atau partai lainnya, tidak boleh ada perlakuan yang bias," katanya.

"Jadi, sekali lagi, pelayanan harus tetap baik dan tidak boleh membedakan dalam konteks politik," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Menhut Kerahkan 5.000 ASN Kehutanan untuk Tangani Karhutla di 6 Provinsi

23 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

24 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

25 hari lalu

Duh! 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Main Judol, 42 ASN Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal