Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Widya Michella
Ilustrasi media sosial (Freepik)

Dia menyatakan bahwa ASN hanya memiliki hak suara untuk memilih. Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ASN tidak boleh terpecah secara internal hanya karena perbedaan pilihan.

"Jadi, teman-teman ASN harus benar-benar tetap setia dalam memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun masyarakatnya. Apakah mereka memilih partai berwarna merah, kuning, hijau, atau partai lainnya, tidak boleh ada perlakuan yang bias," katanya.

"Jadi, sekali lagi, pelayanan harus tetap baik dan tidak boleh membedakan dalam konteks politik," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Cek Rekening, Purbaya Pastikan THR ASN 2026 Sudah Cair Rp3 Triliun

Megapolitan
7 hari lalu

Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Nasional
11 hari lalu

Kapan THR PNS 2026 Cair? Simak Proses dan Besarannya

Nasional
14 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal