Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos

Widya Michella
Ilustrasi media sosial (Freepik)

Dia menyatakan bahwa ASN hanya memiliki hak suara untuk memilih. Sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ASN tidak boleh terpecah secara internal hanya karena perbedaan pilihan.

"Jadi, teman-teman ASN harus benar-benar tetap setia dalam memberikan pelayanan yang baik kepada siapapun masyarakatnya. Apakah mereka memilih partai berwarna merah, kuning, hijau, atau partai lainnya, tidak boleh ada perlakuan yang bias," katanya.

"Jadi, sekali lagi, pelayanan harus tetap baik dan tidak boleh membedakan dalam konteks politik," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
21 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
25 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
26 hari lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal