Jelang Vonis, Putri Candrawathi Enggan Tanggapi Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ariedwi Satrio
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi digiring masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) untuk mendengarkan vonis. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan mati," tuturnya.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel yang mengajukan agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
4 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
11 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Nasional
12 hari lalu

Lama Tak Terlihat, Ferdy Sambo Muncul Jadi Pengkhotbah

Nasional
3 bulan lalu

Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal