Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perda di bawahnya tak berlaku usai aktifnya pasal perzinaan di KUHP yang baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan efek berlakunya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Dia menegaskan semua peraturan daerah (Perda) tentang perzinaan di bawahnya sudah tidak berlaku dengan aktifnya pasal tersebut. 

Awalnya Eddy bercerita pasal tersebut memang menuai polemik antarfraksi di DPR. Eddy mengatakan ada fraksi yang meminta agar pasal ini di-take out dengan alasan akan terjadi tumpang tindih dengan Perda. 

"Ada fraksi yang meminta untuk pasal ini di-take out, apa alasan mereka? Bahwa selama ini yang terjadi ada peraturan daerah, yang kemudian ditegakkan lalu kita lihat ada Satpol PP yang menegakkan Perda itu melakukan sweeping dan razia, dan penggerebekan, kekhawatiran ini make sense untuk pasal ini di-take out," katanya. 

Di sisi lain, fraksi partai Islam justru meminta agar pasal tersebut tetap dipertahankan karena berhubungan dengan moral value. 

"Tapi ada sebagian fraksi terutama fraksi Islam mengatakan bahwa ini adalah moral value, dan tidak mungkin ditake out," ucap Eddy. 

Sehingga, kata Eddy, jalan tengahnya yaitu pasal perzinaan akan tetap berlaku, namun dengan penjelasan. 

"Apa solusinya? Oke pasal ini tetap berlaku tetapi ada penjelasan. Apa penjelasannya? Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua perda di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik

10 hari lalu

Breaking News: MK Putuskan Penghinaan Pemerintah Tak Bisa Dipidana

11 hari lalu

Wamenko Kumham Imipas Ungkap Perubahan Besar di KUHP Baru, Apa saja?

3 bulan lalu

Asfinawati Ungkap Konsep Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras-Agama: Bukan Orang per Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal