Jelaskan Pasal Perzinaan di KUHP, Wamenkumham: Semua Perda di Bawahnya Tidak Berlaku

riana rizkia
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan perda di bawahnya tak berlaku usai aktifnya pasal perzinaan di KUHP yang baru. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan efek berlakunya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Dia menegaskan semua peraturan daerah (Perda) tentang perzinaan di bawahnya sudah tidak berlaku dengan aktifnya pasal tersebut. 

Awalnya Eddy bercerita pasal tersebut memang menuai polemik antarfraksi di DPR. Eddy mengatakan ada fraksi yang meminta agar pasal ini di-take out dengan alasan akan terjadi tumpang tindih dengan Perda. 

"Ada fraksi yang meminta untuk pasal ini di-take out, apa alasan mereka? Bahwa selama ini yang terjadi ada peraturan daerah, yang kemudian ditegakkan lalu kita lihat ada Satpol PP yang menegakkan Perda itu melakukan sweeping dan razia, dan penggerebekan, kekhawatiran ini make sense untuk pasal ini di-take out," katanya. 

Di sisi lain, fraksi partai Islam justru meminta agar pasal tersebut tetap dipertahankan karena berhubungan dengan moral value. 

"Tapi ada sebagian fraksi terutama fraksi Islam mengatakan bahwa ini adalah moral value, dan tidak mungkin ditake out," ucap Eddy. 

Sehingga, kata Eddy, jalan tengahnya yaitu pasal perzinaan akan tetap berlaku, namun dengan penjelasan. 

"Apa solusinya? Oke pasal ini tetap berlaku tetapi ada penjelasan. Apa penjelasannya? Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua perda di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
5 hari lalu

Status Pernikahan Belum Putus, Konflik Rumah Tangga Rafi dan Vina Makin Memanas

Seleb
9 hari lalu

Insanul Fahmi Ingin Perbaiki Rumah Tangga dengan Wardatina Mawa, Tak Mau Cerai!

Seleb
9 hari lalu

Insanul Fahmi Minta Kapolri Tunda Penyidikan Laporan Perzinaan, Takut Dipenjara?

Seleb
19 hari lalu

Kasus Dugaan Perzinaan Naik Sidik, Inara Rusli OTW Tersangka?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal