JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda haji melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Diketahui banyak tempat pembayaran dam yang tak resmi.
“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).
Sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau Bank Pembangunan Islam dan lainnya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi.
Jika lewat RPH, kata Arsad, harus mengecek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambing harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan tempat penyalurannya harus dicek, apakah dipotong di tempat resmi atau tidak.
“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar (Masjidil) Haram. Ini jadi kriteria,” katanya.