Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam di Lembaga Resmi, Jangan di Tempat yang Tak Punya Izin

Sucipto
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda haji melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Diketahui banyak tempat pembayaran dam yang tak resmi.

“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).

Sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau Bank Pembangunan Islam dan lainnya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. 

Jika lewat RPH, kata Arsad, harus mengecek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambing harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan tempat penyalurannya harus dicek, apakah dipotong di tempat resmi atau tidak.

“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar (Masjidil) Haram. Ini jadi kriteria,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
4 hari lalu

Kemenhaj Kawal Pemulangan Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

Internasional
6 hari lalu

Perang Meluas! AS Perintahkan Seluruh Diplomatnya Tinggalkan Arab Saudi

Nasional
7 hari lalu

DPR Usul Rute Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika, Ini Kata Kemenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal