Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam di Lembaga Resmi, Jangan di Tempat yang Tak Punya Izin

Sucipto
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda haji melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Diketahui banyak tempat pembayaran dam yang tak resmi.

“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).

Sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau Bank Pembangunan Islam dan lainnya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. 

Jika lewat RPH, kata Arsad, harus mengecek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambing harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan tempat penyalurannya harus dicek, apakah dipotong di tempat resmi atau tidak.

“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar (Masjidil) Haram. Ini jadi kriteria,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kelompok Houthi mulai Serang Makkah, Sirine Peringatan Serangan Udara Meraung 

2 hari lalu

Kasih Paham Houthi, Militer Arab Saudi Gempur Gedung Pemerintah Taiz Yaman

2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Makin Mahal, Brent Nyaris Sentuh 108 Dolar AS per Barel

2 hari lalu

Masih Loyo, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp17.694 per Dolar AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal