Abdillah mengatakan, sanksi menanti bagi jemaah haji Indonesia yang membawa rokok berlebih. Sesuai aturan, setiap orang hanya diizinkan membawa 200 batang rokok atau sekitar dua slof.
Akan tetapi, dia belum bisa memastikan besaran denda yang dikenakan kepada pemilik rokok itu.
"Pengalaman tahun sebelumnya ada jemaah yang membawa lima slof. Saat itu, jemaah kena denda 200 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp883.000)," tutur dia.
Abdillah pun mengimbau jemaah tidak membawa rokok berlebihan. Dia juga meminta jemaah yang tidak merokok jangan mau dititipi rokok oleh orang lain.