MAKKAH, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan kebijakan baru terkait tes antigen Covid-19 bagi seluruh jemaah haji Indonesia setibanya di debarkasi. Kebijakan ini diterbitkan setelah belasan jemaah positif Covid-19.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana mengatakan skrining merupakan bentuk kewaspadaan dan pengendalian penularan Covid-19 di Indonesia.
"Untuk menjaga keselamatan diri jemaah dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Budi, di Makkah, Rabu (20/7/2022).
Pemeriksaan Covid-19 bagi jemaah haji dilakukan di asrama haji Debarkasi melalui test antigen. Jika ditemui jemaah dengan hasil tes antigen reaktif, langsung dikonfirmasi dengan RT PCR.
“Bagi jemaah yang dinyatakan positif, dilakukan isolasi mandiri di rumah, namun tetap dilakukan pemantauan kesehatan secara mandiri selama 21 hari,” ujar Budi.