Jemaah Haji Lansia dan Difabel Akan Dibadalkan saat Lempar Jumrah dan Tawaf Iffadah

Sucipto
Prosesi lempar jumrah dan Tawaf Iffadah untuk jemaah haji lanjut usia (lansia), disabilitas, dan pengguna kursi roda secara permanen akan mengalami perubahan.(Foto: Ist)

Perlu diketahui, jumlah jemaah haji Indonesia tahun ini mencapai 229.000 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67.000 orang merupakan jemaah lansia. Oleh karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusung tema Haji Ramah Lansia.

Sebelumnya, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M, Subhan Cholid, mengimbau kepada jemaah lansia untuk tetap berada di tenda selama di Mina. Proses lempar jumrah dapat diwakilkan kepada jemaah lain dan hal itu diperbolehkan secara syar'i.

"Karena untuk mencapai jamarat, diperlukan perjalanan yang cukup jauh dan membutuhkan energi yang besar. Jarak terdekat antara tenda dengan jamarat sekitar 3 kilometer, sehingga perjalanan pulang pergi mencapai 6 kilometer. Sedangkan jarak terjauh mencapai 7 kilometer, sehingga perjalanan pulang pergi mencapai 14 kilometer," tuturnya.

Jarak tersebut sangatlah melelahkan bagi jemaah lansia. Oleh karena itu, mereka dapat melakukan perwakilan dalam pelaksanaan lempar jumrah, sementara mereka tetap berada di tenda untuk berdoa dan berzikir.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
21 hari lalu

Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya

Nasional
2 bulan lalu

Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan dan Panduan terkait Umrah Mandiri 

Megapolitan
4 bulan lalu

Bikin Heboh! Pengajian Umi Cinta di Bekasi Bayar Rp1 Juta Masuk Surga

Megapolitan
4 bulan lalu

Ada Zikir Nasional, Lalu Lintas di Kawasan Masjid Istiqlal Padat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal