Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Papua Besok

Riyan Rizki Roshali
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. (Foto Antara).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Situasi Terkini di Kapel Kolese Kanisius Jakarta Tempat Jenazah Romo FX Mudji Sutrisno Disemayamkan

Seleb
23 hari lalu

Mengharukan, Pesan Atalia Praratya untuk Mendiang Kakak Tercinta

Seleb
26 hari lalu

Karina Ranau Dicap Orang Gila gegara Ziarah ke Makam Epy Kusnandar Setiap Hari: Biarin!

Nasional
26 hari lalu

Tim SAR Gabungan Evakuasi 66 Jenazah Korban Bencana Sumatra dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal