Jenazah Lukas Enembe Dibawa ke Jayapura Papua Besok

Riyan Rizki Roshali
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. (Foto Antara).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

Pada tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider kurungan 4 bulan. Lukas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jenazah Michael Bambang Hartono Disemayamkan di Jakarta dan Kudus, Dimakamkan di Rembang

Seleb
11 hari lalu

Tangis Akbar Nasution Pecah di Depan Makam Putri Akbar Tandjung: Kau Arti Kesempurnaan

Seleb
11 hari lalu

Putri Akbar Tandjung Meninggal Dunia, Suami: Maafkan Almarhumah

Seleb
12 hari lalu

Jenazah Putri Akbar Tandjung Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal