Jenderal Agus Subiyanto Ditunjuk Jadi Panglima meski Baru Jabat KSAD, DPR: Sah-sah Saja

Felldy Aslya Utama
Jenderal Agus Subiyanto (foto: Antara)

"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR telah menerima Surpres terkait penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.

"Betul (sudah dikirimkan Surpres calon Panglima)," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Puan Pastikan RUU PPRT Jamin Kepastian Hukum hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

Kapolri-Panglima TNI Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran

Buletin
2 hari lalu

Aklamasi! Seluruh Anggota DPR Setujui 5 Nama Dewan Komisioner OJK

Nasional
2 hari lalu

DPR Sepakat RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Usul Inisiatif Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal