Jenderal Agus Subiyanto Ditunjuk Jadi Panglima meski Baru Jabat KSAD, DPR: Sah-sah Saja

Felldy Aslya Utama
Jenderal Agus Subiyanto (foto: Antara)

"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR telah menerima Surpres terkait penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.

"Betul (sudah dikirimkan Surpres calon Panglima)," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
1 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Nasional
1 hari lalu

Masif! TNI Kerahkan 82 Alutsista Bantu Penanganan Bencana Sumatra

Nasional
2 hari lalu

2 Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal