"Ya sudah clear, selesai. Bahwa menjadi Kasad 1 jam, 2 jam, 3 jam, sebulan, dua bulan, ya tidak dicantumkan di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Jadi sah-sah saja, boleh," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR telah menerima Surpres terkait penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
"Betul (sudah dikirimkan Surpres calon Panglima)," kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).