Jenderal Brimob Minta Maaf Anggotanya Tewaskan Pelajar di Maluku: Sanksi Keras!

Riyan Rizki Roshali
Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya (dok. istimewa)

“Kita terus laksanakan evaluasi setiap kegiatan berupa jukrah (petunjuk dan arahan), penggunaan kekuatan serta perlengkapan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut terjadi di sekitar Jalan Marren, Kota Tual.

"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).

Rositah mengungkapkan, oknum Brimob tersebut juga sudah diberangkatkan ke Polda Maluku.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terbukti Aniaya Warga, Divonis 10 Bulan Penjara

3 hari lalu

Kuasa Hukum Bharada Valdo Desak CCTV Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dibuka

4 hari lalu

Viral Pegawai SPPG di Bogor Dicambuk, BGN Investigasi

7 hari lalu

Brimob Dikerahkan ke TKP Ledakan Pasar Cimanggis Tangsel, Cari Kemungkinan Korban Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal