Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru

Felldy Aslya Utama
Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan diusulkan untuk menjabat Pj Gubernur Jawa Barat. (Foto: Okezone/Dok)

JAKARTA, iNews.id – Rencana Kementerian Dalam Negeri mengangkat dua jenderal polisi sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara terus memicu kontroversi. Sejumlah kalangan pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengakomodir usulan tersebut.

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI) menyatakan bahwa penunjukan Pj gubenur dari perwira tinggi Polri tidak saja melanggar undang-undang dan konstitusi, tetapi langkah mundur era reformasi. Sederet ketentuan perundang-undangan dilanggar jika hal ini terealisasi.

Ketua PSHTN FH UI Mustafa Fakhri menjelaskan, kekosongan jabatan  gubernur sesungguhnya telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam kondisi terjadi kekosongan gubernur, akan diangkat penjabat.

”Pasal 201 ayat 10 menyebutkan, posisi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya ini merupakan ASN (aparatur sipil negara) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah bersangkutan,” kata Mustafa dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (27/1/2018).

Mustafa menuturkan, sangat mengejutkan ketika Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan wacana untuk menjadikan perwira tinggi kepolisian sebagai pelaksana tugas atau penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

MUI Prihatin Kasus Chat Pelecehan Mahasiswa FH UI: Tak Dibenarkan Agama

Nasional
16 hari lalu

LPSK Siap Beri Perlindungan untuk 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI

Nasional
16 hari lalu

LPSK Ungkap 20 Korban Pelecehan Seksual FH UI Ketakutan dan Terancam

Nasional
18 hari lalu

16 Mahasiswa FH UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Tak Boleh Ikut Kuliah hingga Akhir Mei

Nasional
18 hari lalu

UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa FH Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, Tak Boleh Ikut Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal