Dia mengakui Nadiem bukan sosok yang sempurna, termasuk saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Namun, menurutnya, jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan suatu kebijakan, hal tersebut bukan kewenangan suaminya.
"Suami saya bukan orang yang sempurna atau menteri yang sempurna, kebijakan mana pun tidak ada yang sempurna. Tetapi kalau ada yang salah dalam bagian eksekusi atau bagian pelaksanaan itu bukan dalam ranahnya," kata dia.
Selain itu, Franka juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak-pihak yang menerima gratifikasi. Dia mengaku terkejut karena puluhan orang yang disebut menerima gratifikasi tidak diperiksa lebih lanjut dan justru dihadirkan sebagai saksi.
"Menurut fakta persidangan memang ada yang menerima gratifikasi dan kami kaget sekali bahwa puluhan orang yang dikatakan dalam persidangan menerima itu semua dan sudah dilaporkan, tidak ada satu pun yang dicek atau ditelusuri, bahkan malah dijadikan saksi, mereka semua bebas," ucapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.