Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara: Ini Babak Baru

Ari Sandita Murti
Jessica Wongso bebas bersyarat usai 8 tahun dipenjara (Foto: Aldi Chandra Setiawan)

JAKARTA, iNews.id - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) setelah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski demikian, dia dikenakan wajib lapor hingga 2032.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengaku juga terkejut atas pembebasan ini. 

“Kami cukup terkejut Jessica bisa keluar. Selama di dalam penjara, dia benar-benar menunjukkan perilaku yang sangat baik,” ujarnya di Lapas Pondok Bambu, Minggu. 

Otto menambahkan selama Jessica menjalani masa tahanan, tidak ada seorang pun yang dapat bertemu.

“Bagi kami, ini adalah babak baru bagi Jessica. Selama ini, baik dalam persidangan maupun di penjara, ia selalu tertutup dan tidak banyak orang yang bisa bertemu dengannya,” kata Otto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

3 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

8 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

8 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal