Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Ogah Berpolitik dan Pilih Profesi Ini

muhammad farhan
Azis Syamsuddin (foto: Antara)

Dalam kesempatan yang sama, Azis menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, guna mengurus kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. 

“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Buletin
8 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Seleb
1 tahun lalu

Miris! Wajah Sandra Dewi Bernanah jika Stres, Terbang ke Singapura untuk Berobat

Nasional
1 tahun lalu

Crazy Rich Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Nasional
1 tahun lalu

Nurul Ghufron Klaim KPK Masih Dipercaya Masyarakat, Buktinya Banyak Laporan Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal