Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK

rizky syahrial
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat suara soal polemik pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat suara soal polemik pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. Dia mengatakan diberhentikannya seorang hakim konstitusi sudah diatur melalui ketentuan UU serta harus ditandai dengan surat dari MK.

"Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa diberhentikan, dan memberhentikannya ada sebab-sebab yg sudah diatur oleh UU, diberhentikan meninggal mengundurkan diri atau selesai masa jabatan," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).

Dia menambahkan, tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif hanya berwenang untuk mengadakan pemilihan bagi calon hakim konstitusi yang akan dipilih.

"Jadi MK menyurati kalau ada kekosongan hukum kepada tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing untuk mengadakan pemilihan. Tapi yang memberhentikan itu bukan tiga lembaga itu, langsung dari MK kepada presiden untuk menerbitkan Keppres. Lagi pula surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR mengenai kekosongan jabatan belum ada," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Nasional
8 hari lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal