Jimly juga menjelaskan, tiga lembaga terkait ini juga harus memenuhi syarat dalam menentukan pilihannya sebagai hakim konstitusi.
"Pemilihannya pun menurut UU ada empat syaratnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, dan harus objektif," tuturnya.
Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.