Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK

rizky syahrial
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat suara soal polemik pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. (Foto: Istimewa)

Jimly juga menjelaskan, tiga lembaga terkait ini juga harus memenuhi syarat dalam menentukan pilihannya sebagai hakim konstitusi.

"Pemilihannya pun menurut UU ada empat syaratnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, dan harus objektif," tuturnya.

Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.

Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
23 jam lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU Kelautan, Tugas dan Wewenang Bakamla Harus Didesain Ulang

2 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

3 hari lalu

Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

7 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal