Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Putranegara Batubara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara terkait aturan yang memperbolehkan polisi menjabat di 17 instansi/kementerian. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam peraturan polisi (perpol) itu seharusnya masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendorong agar aturan tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat. Harapannya, aturan bisa memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam instansi.

"Termasuk misalnya keluhan mengenai perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi," ucap Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
5 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
5 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Megapolitan
5 hari lalu

Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal