Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Putranegara Batubara
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)

"Maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan membuat laporan perdana untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja selama sebulan lebih. Nantinya, laporan akan dibentuk dengan metode omnibus. 

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," ucap Jimly.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
14 jam lalu

Jimly: Nasib Perpol Penempatan Polisi di 17 Instansi Diputuskan Pekan Ini

Nasional
15 jam lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
16 jam lalu

Kapolri Motivasi Personel Korban Bencana Sumbar: Polri Tak Pernah Tinggalkan Anggota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal