Rupabumi merupakan permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan. Penamaan rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia dalam hal ini terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 6 Januari 2021. Pengaturan penama rupabumi bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.