Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla.
"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.