John Kei Ditangkap, Kapolri Idham Azis: Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman

Irfan Ma'ruf
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. (Foto: Div Humas Polri).

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yakni pidana mati.

Dalam penggerebekan pada Minggu (21/6/2020) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 kendaraan roda empat yang digunakan anak buah John Kei beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik bisbol, dan 1 decoder.

Penangkapan ini buntut kasus pembacokan Yustus Corwing Rahakbau di pertigaan ABC Duri Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Yustus ambruk bersimbah darah setelah dibacok berkali-kali oleh anak buah John Kei. Tidak hanya itu tubuhnya juga dilindas mobil.

Pada siang itu, gerombolan John Kei juga menyatroni rumah Nus Kei di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Mereka hendak membunuh Nus Kei yang tak lain paman John Kei.

Karena Nus Kei tidak ada di rumah, pelaku menghancurkan mobil dan kaca rumah. Mereka juga sempat mengumbar tujuh tembakan ketika menabrak pintu gerbang perumahan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Nasional
1 bulan lalu

BKPM: Premanisme dan Ormas Penyebab Naiknya Biaya Investasi di Indonesia 

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Aduan Premanisme di KPP Tangerang lewat Lapor Pak Purbaya, Dirjen Pajak Turun Tangan

Nasional
4 bulan lalu

Preman Pemalak Sopir Mobil Boks di Tanah Abang Ternyata Positif Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal