John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yakni pidana mati.
Dalam penggerebekan pada Minggu (21/6/2020) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4 kendaraan roda empat yang digunakan anak buah John Kei beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 ketapel panah, 3 anak panah, 3 stik bisbol, dan 1 decoder.
Penangkapan ini buntut kasus pembacokan Yustus Corwing Rahakbau di pertigaan ABC Duri Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Yustus ambruk bersimbah darah setelah dibacok berkali-kali oleh anak buah John Kei. Tidak hanya itu tubuhnya juga dilindas mobil.
Pada siang itu, gerombolan John Kei juga menyatroni rumah Nus Kei di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Mereka hendak membunuh Nus Kei yang tak lain paman John Kei.
Karena Nus Kei tidak ada di rumah, pelaku menghancurkan mobil dan kaca rumah. Mereka juga sempat mengumbar tujuh tembakan ketika menabrak pintu gerbang perumahan.