Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Arie Dwi Satrio
Eks Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
7 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
8 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Nasional
8 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal