Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Arie Dwi Satrio
Eks Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.

"Masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah," sambung Jaksa.

Atas perbuatannya, Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Terdakwa Judol Kominfo Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Nasional
4 bulan lalu

Diperiksa Kejari Jakpus, Johnny G Plate Akui Terbitkan SE terkait PDNS

Nasional
4 bulan lalu

Eks Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejari Jakpus terkait Korupsi PDNS

Nasional
4 bulan lalu

Kejari Jakpus bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate terkait Korupsi PDNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal