Ketika masih menjabat di Kantor Pertanahan Kota Kediri, Sugisti pernah membantu warga mendapatkan hak kepemilikan tanah mereka. Bahkan, apa yang sudah dilakukannya sampai lintas kabupaten/kota di Jawa Timur, di antaranya Kabupaten Pasuruan, Blitar dan Malang Selatan.
Meski kini sebagai caleg dari Partai Perindo, berbagai usaha menyejahterakan rakyat tetap dilakukannya. Karena, partai besutan Hary Tanoesoedibjo ini juga mendukung reforma agraria.
"Karena ini dapat menuntaskan kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan produktivitas tanah, dan memberikan pengakuan hak atas tanah. Ini adalah wujud nyata untuk Indonesia lebih sejahtera," kata Sugisti.
Masalah yang dihadapinya sekarang, kata dia, benturan peraturan yang dipakai kantor pertanahan daerah serta dinas kehutanan. Di mana, dinas hanya memberikan hak penguasaan tanah ke masyarakat yang menduduki lahan Perhutani sampai jangka waktu tertentu.
Sedangkan, menurut dia, jika tanah tersebut sudah diduduki warga hingga turun temurun, harusnya tak perlu lagi dipersulit. Pemerintah daerah (pemda) justru harus membantu mereka memperoleh hak kepemilikan sertifikat.