Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Pilih Kepala Otorita IKN, Ini Tugasnya

Dita Angga
Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. (Foto iNews.id).

Namun begitu dia mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana ketentuan UU bahwa pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden.

“Itu hak prerogatif presiden. UU menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Presiden punya pertimbangan,” tuturnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi pun telah menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang kepala otorita IKN. Salah satunya adalah berlatar belakang arsitek. Menurut Ngabalin kepala otorita nantinya tidak akan jauh dari apa yang disampaikan oleh Presiden.

“Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja,” pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
16 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
19 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
26 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal