Boyamin juga meyakini Djoko Tjandra berada di Negeri Jiran berdasarkan pernyataan Anita Kolopaking. Untuk diketahui, Anita merupakan kuasa hukum Djoko.
Boyamin menegaskan, Presiden Jokowi perlu turun tangan dalam kasus Djoko ini karena beberapa alasan. Salah satunya, selama ini telah terdapat upaya timbal balik yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Boyamin lantas mencontohkan pemulangan Siti Aisyah, perempuan Indonesua yang dituduhg meracun Kim Jong-nam, kakak Presiden Korea Utara Kim Jong-un di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
“Siti Aisyah saat itu telah disidangkan di Pengadilan Shah Alam Malaysia dengan ancaman hukuman mati, namun atas upaya lobi tingkat tinggi termasuk penyerahan kapal mewah Equaminity kepada Malaysia, Siti Aisyah bisa dibawa pulang ke Indonesia dan diterima langsung Presiden Jokowi," ucapnya.
Alasan kedua, sebut Boyamin, eks Jaksa Agung M Prasetyo yang menjabat sejak 2014 sampai 2019 telah berupaya memulangkan Djoko Tjandra melalui jalur ekstradisi, namun hal itu masih gagal. Selain itu, terdapat hubungan baik antara Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.