Jokowi Diminta Terbitkan Perppu KPK Demi Buktikan Ini

Aditya Pratama
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, Perppu itu salah satu bukti Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat.

Seharusnya, menurut dia, Jokowi menunjukkan sikap yang sama terhadap revisi UU KPK seperti meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Jadi, saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam forum diskusi di wilayah Ciputat, Banten, Minggu (22/9/2019).

Dia mengatakan, perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Namun, ada beberapa syarat dikeluarkannya Perppu KPK, salah satunya unsur kedarutan.

"Saya kira Perppu itu sebenarnya tidak perlu mekanisme apapun. Kalau presiden merasa ada kondisi darurat yang butuh penanganan langsung dan segera, dia bisa keluarkan Perppu tanpa harus meminta pandangan siapa pun, itu kan prerogatif presiden," tuturnya.

Lucius menambahkan, ruang Jokowi untuk menyerap aspirasi ada di penggunaan Perppu terkait revisi UU KPK yang telah disahkan dan terus menimbulkan pro dan kontra. Jokowi, dia mengaku, bisa dengan leluasa menggunakan haknya tersebut untuk memastikan mendengarkan aspirasi rakyat.

"Saya kira dia tidak perlu konsultasi sama siapa-siapa karena Perppu itu masih langkah pertama yang kemudian selanjutnya harus dibawa ke DPR untuk mendapat pengesahan. Kalaupun Perppu itu tidak disetujui DPR, Perppu KPK itu sudah berlaku. Jadi itu yang kita tunggu dari presiden," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang ke Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait Pengadaan Outsourcing

Nasional
5 jam lalu

Gugatan soal Ijazah Jokowi ke PTUN Jakarta Kandas, Bonatua Silalahi: Saya Kecewa

Nasional
16 jam lalu

Ketua KPK: Penindakan Korupsi Lebih Mahal, Koruptor Tetap Jadi Beban Negara

Nasional
1 hari lalu

KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun sebagai Saksi Kasus Pemerasan Dana CSR Maidi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal