Laode M Syarif Sebut Menkumham Yasonna Ingkar Janji soal Revisi UU KPK

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly ingkar janji terkait revisi UU KPK. Janji tersebut terkait tidak diserahkannya draf revisi UU KPK dan daftar inventaris masalahnya (DIM).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku secara pribadi dan lembaga, KPK sangat kecewa dengan sikap Yasonna tersebut. "Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," katanya kepada iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (18/9/2019).

Laode kemudian buka-bukaan soal pertemuannya dengan politikus PDI Perjuangan pada Kamis, 12 September 2019. Pertemuan itu juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Biro Hukum Rasamala Aritonang.

"Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," tuturnya.

Dalam pertemuan itu, Syarif mengungkapkan, Yasonna menyatakan konsultasi terkait revisi UU KPK sudah tidak diperlukan lagi. "Pak Laoly mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena Pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ujarnya.

DPR akhirnya mengesahkan perubahan kedua atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi undang-undang baru. Keputusan tersebut diambil dalam forum rapat paripurna yang digelar, Selasa (18/9/2019). Pengesahan itu tetap berjalan meskipun menuai penolakan dari sejumlah pihak.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Ikuti Jejak Eks Menag Yaqut, Noel bakal Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Nasional
5 jam lalu

KPK Tunggu Hasil Tes Kesehatan terkait Kembalinya Eks Menag Yaqut ke Rutan

Nasional
6 jam lalu

KPK Kembalikan Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rutan

Nasional
14 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal