MA diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari sistem elektronik tersebut, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Salinan putusan atau e-Verdict dan perluasan aplikasi e-Court untuk perkara perdata bersifat khusus.
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melaui apkikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarak pencari keadilan dan jika dibandingkan 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," katanya.
Dia juga berharap MA dapat mengurangi disparitas atau perbedaan dalam putusan. Menurutnya, dapat menjadi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat dan para investor.
"MA sebagai benteng keadilan, dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi dispratias pemidanaan," ucapnya.