Jokowi: Jumlah Perkara Diterima dan Diputuskan MA 2020 Terbanyak Dalam Sejarah

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

MA diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari sistem elektronik tersebut, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Salinan putusan atau e-Verdict dan perluasan aplikasi e-Court untuk perkara perdata bersifat khusus.

"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melaui apkikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarak  pencari keadilan dan jika dibandingkan 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," katanya.

Dia juga berharap MA dapat mengurangi disparitas atau perbedaan dalam putusan. Menurutnya, dapat menjadi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat dan para investor.

"MA sebagai benteng keadilan, dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi dispratias pemidanaan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

57 tahun lalu

Hotman Sebut Razman Nasution Sudah Dijebloskan ke Rutan Cipinang

57 tahun lalu

Sidang KIP Jateng, Bonatua Silalahi Tegaskan Tak Mundur dari Sengketa Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal