Jokowi: Jumlah Perkara Diterima dan Diputuskan MA 2020 Terbanyak Dalam Sejarah

Riezky Maulana
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - Jumlah putusan perkara selama 2020 dinilai yang terbanyak sepanjang sejarah MA berdiri. Prestasi tersebut mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia menuturkan, banyaknya jumlah putusan tidak akan mengurangi kualitas putusan tersebut karena siiring dengan berkembangnya sistem teknologi informasi dalam sistem peradilan di Indonesia.

"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak dalam sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA 2020, Rabu (17/2/2021). 

Dia juga mengapresiasi MA karena bisa memperluas penerapan e-Court (layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara daring) dan e-Litigation (pemeriksaan perkara secara elektronik dalam penanganan perkara). 

"Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya yang dilakukan oleh MA untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer dan jenayah. Dan peningkatan versi direktori putusan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

9 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Minta MA Cabut SEMA 3/2026 soal Praperadilan, Dinilai Hambat Hak Tersangka

21 hari lalu

Destry Damayanti Ucapkan Sumpah Jabatan di MA, Resmi Pimpin BI hingga 2031

21 hari lalu

Dilantik MA, Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal