JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2019 untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Tindakan demikian merupakan fondasi dalam berdemokrasi yang baik di Indonesia.
Jokowi mengakui pihak yang kalah dalam pemilu pasti merasa tidak puas. Namun, ada cara-cara yang sesuai konstitusi untuk menyampaikan ketidakpuasan tersebut.
"Kalau tidak puas, yang namanya kalah ya mesti tidak puas. Tidak ada kalah itu puas, tidak ada. Kalah itu pasti gak puas, kalau ada kecurangan, laporkan ke Bawaslu,” kata Jokowi seusai menghadiri buka puasa bersama Partai Golkar di Jakarta, Minggu (17/5/2019).
Dia mengingatkan, untuk sengketa yang lebih besar, pihak yang kalah dapat membawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Cara ini telah diatur undang-undang.
"Ini mekanisme konstitusi menurut undang-undang yang disepakati bersama di DPR semua fraksi ada. Jangan aneh-aneh lah," kata Jokowi.