Jokowi Kirim Surpres Pembahasan Perubahan UU ITE ke DPR

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) RUU Perubahan UU ITE ke DPR. (Foto akun Youtube Sekretariat Presiden).

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR pada Kamis (16/12/2021). Surpres tersebut untuk membahas RUU Perubahan UU ITE.

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).

Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU. 

Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.

Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

10 hari lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

16 hari lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

25 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal