Jokowi Lebur LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo resmi melebut BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan ke BRIN sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021. (Foto: Istimewa)

Perpres 33/2021 menyatakan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang LIPI, Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang BPPT, Perpres Nomor 46 Tahun 2013 tentang Batan, dan Perpres Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian ketentuan pelaksana dari aturan tersebut dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres 33/2021.

Perpres 33/2021 ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 April 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Ad Interim Mahfud MD pada tanggal yang sama. Namun demikian, hingga berita ini ditulis, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko serta Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman belum menjawab pesan singkat untuk mengonfirmasi Perpres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

BRIN Perkuat Diplomasi Sains RI-Jepang, Hadirkan Peraih Nobel Kimia Susumu Kitagawa

Nasional
18 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
1 hari lalu

Isu Reshuffle Dikaitkan Menteri Lingkaran Jokowi, Istana Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal