Jokowi Lebur LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Fahreza Rizky
Presiden Joko Widodo resmi melebut BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan ke BRIN sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres itu ada empat lembaga lain yang dilebur ke BRIN.

Empat lembaga tersebut yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Tugas, fungsi, dan kewenangan empat lembaga ini harus diintegrasikan ke dalam BRIN paling lama dua tahun sejak berlakunya Perpres ini.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada (Pasal 69) Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat pada Rabu (5/5/2021).

Pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga tersebut ke dalam BRIN akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Nasional
2 jam lalu

Roy Suryo Jalani Wajib Lapor, Pengacara: Kami Kembali Direpotkan gegara Jokowi

Nasional
1 hari lalu

Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Lambat, Kuasa Hukum: Banyak Bukti-Ahli

Nasional
2 hari lalu

Refly Harun Minta Perkara Roy Suryo-Tifa Dihentikan, Desak Jokowi Bersikap Negarawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal