Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tunjangan agen intelijen. Kenaikan ini ditetapkan Kepala Negara melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan tertanggal 24 Januari 2022 kemarin. Adapun, Perpres ini diterbitkan dengan sejumlah pertimbangan dari pihak pemerintah.

"Bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya," bunyi pertimbangan dalam Pepres tersebut yang dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, Minggu (13/2/2022).

Tak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kata Jokowi usai Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo terkait Kasus Fitnah Ijazah Palsu

Nasional
4 hari lalu

Kemenag Respons Keluhan Guru Madrasah: Kami Usulkan 630.000 Orang Jadi PPPK

Nasional
16 hari lalu

Buka Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs, Jokowi: Kasus Ijazah Palsu Harus ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal