Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).

Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
4 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
7 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
8 hari lalu

Berapa Gaji PPPK yang Buat Suami di Aceh Ceraikan Istrinya setelah Lulus Tes?

Nasional
14 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal