Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.
Jenjang jabatan fungsional keahilan :
1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000
2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000
3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000
4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000
"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.