Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

1 bulan lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

1 bulan lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

2 bulan lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal