Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
Presiden Jokowi menaikkan tunjangan agen intelijen. (Foto Youtube).

Dalam keputusannya, tertera dalam pasal 2 yang menyebutkan bahwa tunjangan agen intelijen ini nantinya akan diberikan setiap bulannya. Adapun, besaran atas tunjangan agen intelijen ini sebagai berikut.

Jenjang jabatan fungsional keahilan :

1. Agen Intelijen Ahli Utama = Rp2.217.000

2. Agen Intelijen Ahli Madya = Rp1.848.000

3. Agen Intelijen Ahli Muda = Rp1.260.000

4. Agen Intelijen Ahli Pratama = Rp540.000

"Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 dalam keputusan Perpres tersebut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Begini Respons Jokowi soal Restorative Justice Roy Suryo hingga Dokter Tifa

Nasional
6 hari lalu

Jokowi Respons Santai Pernyataan JK: Saya Bukan Siapa-Siapa, Orang Kampung

Nasional
8 hari lalu

Momen JK Perlihatkan Foto Jokowi Sungkem kepadanya: Saya yang Bawa ke Jakarta

Nasional
25 hari lalu

Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal