Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menaker Kebut Pengesahan UU Perlindungan PRT di DPR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi minta rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) segera disahkan. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR. Tujuannya untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).

Jokowi mengatakan bahwa dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga

"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Revisi UU P2SK Terbit, Bank Indonesia Didorong Pacu Sektor Riil

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

Detik-Detik Ledakan di Galian Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Sempat Terpental

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal