Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menaker Kebut Pengesahan UU Perlindungan PRT di DPR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi minta rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) segera disahkan. (Foto MPI).

Jokowi mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap dengan DPR dapat segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Februari 2026? Cek Syarat dan Informasi Berikut

Nasional
1 hari lalu

BPS: Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,35 Juta Orang per November 2025

Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi di Februari 2026? Simak Informasi Terbarunya!

Nasional
6 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair Lagi Bulan Ini? Berikut Syarat dan Informasi Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal