Jokowi Perintahkan Menkumham dan Menaker Kebut Pengesahan UU Perlindungan PRT di DPR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi minta rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) segera disahkan. (Foto MPI).

Jokowi mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun rancangan UU tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap dengan DPR dapat segera mengesahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemnaker Dampingi Penyandang Disabilitas Masuk ke Dunia Kerja, Ini Caranya

Megapolitan
14 hari lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Janjikan Bangun 1 Juta Rumah untuk Buruh, Lokasi Dekat Kawasan Industri

Nasional
20 hari lalu

Prabowo bakal Bangun Rumah Klaster Lengkap dengan Gym dan Daycare untuk Buruh

Nasional
20 hari lalu

Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal